PETUGAS Kepolisian Resor Kota Barelang baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di bawah nama agensi Ladies Companion (LC). Operasi ini berlangsung di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Batam, pada Jumat (9/5/2025) malam lalu.
Tim Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua orang tersangka, yaitu IF (26) dan HB (30), yang diduga menjadi otak jaringan prostitusi tersebut.
Menurut keterangan dari AKP M. Debby Tri Andrestian, Kepala Satreskrim, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan. Saat kami berhasil memancing pelaku dan terjadi kesepakatan, kami langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Di dalam kamar hotel, petugas menemukan dua wanita, N dan R, dalam keadaan tanpa busana. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk kondom, empat ponsel yang digunakan para pelaku, serta sebuah mobil Mitsubishi Expander putih. HB, yang sehari-hari bekerja sebagai penata rambut, diduga berperan dalam menyediakan rekening bank untuk transaksi yang mereka sebut “open BO” (booking out).
Para tersangka menggunakan grup WhatsApp untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif yang ditentukan, yakni Rp3.500.000 untuk sekali kencan, menggunakan kode CD3. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa praktik prostitusi online masih marak, meskipun banyak yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum di bawah Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dijadikan sumber penghidupan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga Rp15.000.
(dha)