SUATU perbedaan yang tidak dapat dilupakan antara Batam dan Kepulauan Riau dengan daerah lainnya di Indonesia pada masa konfrontasi adalah pernah digunakannya mata uang Rupiah Kepulauan Riau (KRRp) sampai dengan berakhirnya konfrontasi dengan Malaysia.
Selama periode itu, wilayah Kepri merupakan daerah yang mencatat sejarah sendiri. Sebelumnya mata uang Dollar Singapura dan Malaysia mendominasi dan beredar di Batam serta pulau-pulau sekitarnya (sebelum 1963).
Wilayah Kepri yang berdekatan dengan Singapura, sulit menghindari dampak tingginya penggunaan uang dollar Malaysia saat itu untuk alat transaksi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan satuan mata uang khusus untuk daerah tingkat II (Dati II) Kepulauan Riau yang disingkat dengan KRRp. Hal ini berlaku hingga pemerintah mampu menerbitkan uang Rupiah yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan KRRp tertuang dalam Penpres Nomor 9 tahun 1963 tanggal 15 Oktober 1963.
Untuk Dati II Kepri, yang meliputi Kawedanan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan pulau Tujuh, mulai tanggal 15 Oktober 1963, secara khusus berlaku satuan uang Rupiah Kepulauan Riau dengan perbandingan USD1 = KRRp3,06.
KRRp terdiri dari uang kertas Bank Indonesia, uang kertas pemerintah dan uang logam pemerintah khusus untuk Kepulauan Riau dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di daerah tersebut, disamping Dollar Malaya yang beredar di sana. KRRp dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di luar daerah Kepri dan perbandingan nilainya dengan rupiah umum, kecuali Irian Barat adalah KRRp1 = Rp14,70.
Uang kertas dan uang logam pemerintah serta uang kertas bank Indonesia yang dikeluarkan khusus untuk Dati II Kepulauan Riau berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 9 tahun 1963 tersebut, adalah sebagai berikut :
- Uang kertas pemerintah untuk Kepri dikeluarkan dalam pecahan KRRp1 dan KRRp2,5 yang merupakan alat pembayaran yang sah sampai sejumlah 100 lembar untuk tiap pecahan atau KRRp100 untuk pecahan KRRp1, dan KRRp250 untuk pecahan KRRp2,5. Uang kertas pemerintah tersebut merupakan seri Presiden Soekarno dengan tanda tahun 1961 dan ditandatangani oleh Notohamiprodjo. Ciri uang kertas ini sama dengan uang kertas yang dikeluarkan untuk Irian Barat. Kecuali tulisan yang dicantumkan adalah RIAU dan nomor seri dimulai dengan huruf KR.
- Uang logam pemerintah khusus Kepri juga sama dengan yang dikeluarkan untuk Irian Barat. Yaitu seri Presiden Soekarno pecahan 1 sen, 5 sen, 25 sen dan 50 sen. Perbedaan terletak pada sisi samping ; uang logam untuk Irian Barat dibuat bergerigi, sedangkan untuk Kepri rata dan bertuliskan RIAU. Uang logam tersebut merupakan alat pembayaran yang sah sampai 100 keping untuk masing-masing pecahan atau KRRp1 untuk 1 sen, KRRp5 untuk 5 sen, KRRp10 untuk 10 sen, KRRp25 untuk 25 sen serta KRRp50 untuk 50 sen.
- Uang kertas Bank Indonesia khusus Kepri adalah seri Presiden Soekarno dengan tanda tahun 1960 pecahan KRRp5, KRRp10 dan KRRp100 yang semuanya ditandatangani oleh Soetikno Slamet bersama Indra Kasoema. Seperti halnya uang kertas pemerintah untuk Irian Barat, ciri uang tersebut sana dengan uang yang dikeluarkan khusus untuk Irian Barat, kecuali tulisan yang dibubuhkan adalah RIAU dan nomor seri dimulai dengan huruf KR.
KRRp tidak boleh dibawa ke luar dari Dati II Kepri dan sebaliknya, rupiah umum tidak boleh dibawa masuk ke wilayah Kepri. Sementara itu, uang kertas dan logam Malaysia dinyatakan tetap berlaku sampai ditarik dari peredaran melalui penukaran dengan nilai perbandingan KRRp1 = Mal$1. Penarikan dari peredaran dimulai tanggal 1 November 1963 dengan masa penukaran satu bulan sehingga setelah tanggal 30 November 1963, penukaran itu tidak dapat dilakukan lagi dan sebagai uang asing, harus diserahkan kepada Pemerintah u.p. Bank Indonesia.
KRRp ini hanya berlaku selama 8,5 bulan. Dengan Keppres nomor 3 tahun 1964, tanggal 27 Juni 1964, KRRp secara resmi ditarik dari peredaran dan sejak tanggal 1 Juli 1964 diberlakukan uang rupiah yang sama dengan uang rupiah yang berlaku di wilayah Indonesia. Kecuali Irian Barat yang masih tetap menggunakan IBRp. Namun, khusus pulau Batam hingga tahun 1980-an, mata uang Dollar Singapura dan Malaysia masih berlaku untuk transaksi jual beli di kalangan masyarakat.
(dha)
Seperti yang dilansir dari buku : “Mengungkap Fakta Pembangunan Batam era Ibnu Sutowo-JB Sumarlin”