KEBIJAKAN Kementerian Dalam Negeri menghapus ribuan peraturan daerah bermasalah berujung hukum. Kebijakan itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya berkomentar mengenai gugatan itu. Menurutnya, kebijakan itu dikeluarkan dengan dasar Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 mengenai pengawasan pemerintah pusat. Alasannya, Presiden adalah penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahaan.
“Dengan begitu, semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi dan pemda harus diawasi oleh negara, dalam hal ini Pemerintah pusat,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman Kemendagri.
Tjahjo melanjutkan, berdasar Pasal 18, peneguhan NKRI yang pada ayat 1 mengatur pusat dibagi provinsi dan provinsi dibagi kabupaten/kota. Kata yang dipakai adalah dibagi bukan dengan terdiri dari.
Dengan demikian dalam konstitusi sudah menegaskan bahwa daerah adalah bagian dari pusat sehingga kebijakan atau perda-perdanya harus sejalan dengan kebijakan pusat. “Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif,” ujar dia.
Sebelumnnya, kewenangan pemerintah dalam membatalkan peraturan daerah yang dianggap bermasalah digugat. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), sebuah badan hukum yang mengaku dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan umum menggugat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dasar hukum yang memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk membatalkan perda.
Setidaknya, ada sembilan pasal yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kurniawan, Ketua Bidang Kajian Strategis Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengatakan, gugatan dilakukan berkaitan dengan pembatalan sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
“Pertentangan tersebut khususnya berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang memberi mandat daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945,” ujar dia. ***