Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    3 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    3 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    3 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    3 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    3 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BP Batam

Penjelasan BP Batam Tentang HPL BP Batam di Rempang & Galang

Sponsored by BP Batam BP Batam
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, © F. Istimewa BP Batam/ disediakan oleh GoWest.ID
Sponsored by BP Batam BP Batam

BADAN Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan soal status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Menurut Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, kawasan Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam.

“Karena kawasan tersebut masuk wilayah kerja BP Batam, sehingga HPL Pulau Rempang berada di BP Batam,” ujarnya dari keterangan yang diterima Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan ketentuan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri dengan dibentuknya Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974.

Dalam peraturan itu, kata dia, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.

Sembilan belas tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden  Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, kata dia, BP Batam kemudian membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Pembangunan jembatan dimulai pada tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya pembangunan jembatan senilai Rp400 miliar.

“Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang,” kata Ariastuty.

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang juga diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menyebutkan kawasan itu meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

PP itu juga menyebutkan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh BP Batam.

“Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

Menurut Tuty, sehubungan penetapan proyek strategis nasional tahun 2023 yakni pengembangan Rempang Eco City, akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare dari 17.600 hektare luas lahan di Pulau Rempang.

“Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian di atas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam,” jelasnya.

Tuty menambahkan, saat ini lahan yang dialokasikan ada masyarakatnya, sehingga masyarakat yang terdampak dari Rempang Eco City diberi kompensasi yang menguntungkan untuk bergeser ke tempat baru yang lebih tertata.

Pergeseran ini demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa yang akan datang, sejalan dengan suksesnya kegiatan investasi di Rempang Eco City.

(*)

Kaitan batam, Bp batam, galang, Hpl, lahan, Rempang
Admin 5 Oktober 2023 5 Oktober 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lahan Status Quo dan Investor Lokal
Artikel Selanjutnya Iming-iming Investasi Asing 991 Juta Dolar AS yang Gagal

APA YANG BARU?

Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 jam lalu 55 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 jam lalu 59 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 jam lalu 56 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 3 jam lalu 52 disimak
Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
Artikel 3 jam lalu 58 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 5 hari lalu 1.2k disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 6 hari lalu 633 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 6 hari lalu 421 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 3 hari lalu 397 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 2 hari lalu 387 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?