Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
    3 jam lalu
    Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
    3 jam lalu
    Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
    3 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
    3 jam lalu
    Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    2 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    7 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    7 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    7 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 hari lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    3 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Penuhi Persyaratan Importasi, Importir Wajib Ajukan RPBK Melalui I-BOSS
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penuhi Persyaratan Importasi, Importir Wajib Ajukan RPBK Melalui I-BOSS

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 971 disimak
Sebar
270
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KEGIATAN importasi atau pemasukan barang ke Batam kini wajib mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) melalui fitur perizinan Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS). I-BOSS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dimana importir harus menghitung kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano mengatakan pelaku usaha dan importir yang terdaftar di BP Batam harus segera mengajukan RBPK 2023 melalui fitur I-BOSS.

“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” paparnya, Senin (19/9) saat sosialisasi penyampaian RPBK 2023 dan realisasi distribusi pemasukan barang kepada importir di Gedung BP Batam.

Denny kemudian mengurai alur proses pengajukan RPBK 2023 melalui I-BOSS. Pertama, pelaku usaha dan importir mengajukan RPBK dengan mengunduh format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan dan perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan pelaku usaha.

“Dan terakhir, hasil perhitungan dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BP Batam dan akan diupload ke sistem I-BOSS berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Hal itu dilakukan untuk menghitung kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin ketersediaan barang konsumsi di tahun depan,” tuturnya.

Sedangkan untuk laporan realisasi distribusi pemasukan barang, BP Batam akan melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14 hari kalender, sejak izin diterbitkan.

“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kami, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan mendukung kegiatan importasi dengan memudahkan perizinan yang dibutuhkan pengusaha.

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” katanya.

Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan bertanggungjawab, sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya

Sementara, Wakil Ketua Kadin Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.

“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujar Efendi (leo).

Pilihan Artikel untuk Anda

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas

Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan

Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai

Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika

Kaitan barang konsumsi warga batam, Bp batam, I-BOSS, indonesia batam online single submission, kegiatan importasi batam, kota, kuota pemasukan barang, rencana pemasukan barang konsumsi, rpbk batam 2023
Redaksi 20 September 2022 20 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar: APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 Fokus Tekan Inflasi
Artikel Selanjutnya Catat! Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
Artikel 3 jam lalu 94 disimak
Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
Artikel 3 jam lalu 77 disimak
Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
Artikel 3 jam lalu 84 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
Artikel 3 jam lalu 95 disimak
Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
Artikel 6 jam lalu 85 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 5 hari lalu 384 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 3 hari lalu 368 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 5 hari lalu 365 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 5 hari lalu 327 disimak
247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
Artikel 3 hari lalu 311 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?