DIREKTUR Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Tri Yulianto, mengatakan mulai hari ini, Selasa (20/9/2022) hingga 30 November 2022 mendatang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahap II.
Program dari Ditlantas Polda Kepri bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri dan PT Jasa Raharja Kepri ini, sebagai wujud empati kepada masyarakat. Di mana banyak masyarakat baru bangkit dari masa pendemi Covid-19.
“Ini bentuk empati kita kepada masyarakat yang baru beranjak dari pandemi Covid-19 dan bertujuan meningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Tri, Selasa (20/9/2022).
Tri menyebutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 ini sekaligus memperingati HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), dan HUT ke-20 Provinsi Kepri.
“Program dimulai hari ini sampai dengan 30 November mendatang. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dalam masa pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Tri.
Tri mengatakan lewat program ini nantinya masyarakat dapat membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PAD itu nantinya akan dimanfaatkan pemerintah dalam mendukung kelancanran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.
Berikut Rincian Program Pemutihan PKB Tahap II:
- Penghapusan Sanksi Administrasi 100%.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kedua 100%.
- Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 30%.
(*)
Sumber: detik.com