KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi tidak banyak berkomentar mengenai penahanan Deputi IV BP Batam, Syharil Japarin, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (27/10) kemarin.
Untuk sementara, proses mencari penggantinya masih dalam pembahasan di rapat internal.
“Nanti pukul 15.00 WIB, saya mau rapat internal di BP Batam (mengenai kekosongan deputi),” ucapnya singkat saat doorstop dengan media usai acara Anugerah Investasi 2021 di Hotel Radison Batam, Kamis (28/10) siang.
Ia juga menjanjikan bahwa segala proyek-proyek lelang besar dan pengembangan infrastruktur yang ditangani kedeputian IV BP Batam, termasuk lelang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam tidak akan berpengaruh.
“Kan masih ada Kepala BP Batam yang urus,” katanya.
Terpisah, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Taba Iskandar mengatakan, bahwa penunjukan pejabat baru sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara waktu hingga pejabat definitif menjadi wewenang mutlak Ketua DK yang dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Menunjuk deputi merupakan wewenang mutlak Menko sebagai Ketua Dewan Kawasan. Kalau Kepala BP, levelnya hanya bisa menunjuk level direktur saja. Kalau ditunjuk nanti, bisa saja itu nanti dirangkap salah satu deputi atau Wakil Kepala BP Batam,” jelasnya.
Posisi Wakil Kepala BP Batam yang saat ini dijabat Purwiyanto juga memang dipersiapkan untuk mengantisipasi, jika terjadi kekosongan di kursi deputi.
“Ada Wakil Kepala BP memang untuk mengantisipasi. Sejak awal dipersiapkan semua. BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Kepala BP ini mewakili posisi Kemenkeu bersama dengan Deputi I yang membidangi administrasi di BP Batam,” tuturnya.
Proyek-proyek yang ditangani dibawah kedeputian IV juga tidak akan terganggu.
“Deputi itu kan pembantu Kepala BP Batam. Kalau Kepala BP masih ada, maka semuanya akan berjalan normal, baik itu fakta kerja sama atau perjanjian kerja sama tidak akan terhambat. Sambil menunggu keputusan DK, Kepala BP bisa merangkap sambil dibantu para direktur di kedeputian IV,” jelasnya.
*(rky/GoWest)