PROSES penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek strategis nasional Revitalisasi Kolam Dermaga Utara di Pelabuhan Batu Ampar masih terus berlanjut. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau memanggil Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Jumat (11/4/2025) kemarin.
Ilham Eka Hartawan terlihat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri dengan penampilan rapi, mengenakan kemeja batik dan tanpa jenggot, didampingi oleh rekan-rekannya. Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut.
“Hari ini beliau kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” sebut Silvester, Jumat (1/5/2025) kemarin.
Sehubungan pengembangan kasus ini, sebelumnya polisi juga telah memeriksa Muhammad Rudi, mantan Kepala BP Batam, pada Kamis (10/4/2025). Rudi dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengambil kebijakan dalam proyek senilai miliaran rupiah itu.
Sementara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 75 saksi dan mengadakan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk rumah pribadi di Sukajadi dan Rajawali Bandara, serta kantor BP Batam.
Proyek revitalisasi dermaga ini sedang diselidiki karena adanya indikasi penyimpangan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Polda Kepri juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, dan sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai terlapor.
Dalam upaya mengungkap kerugian negara akibat proyek ini, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Scene Investigation (SCI) dan mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kebocoran anggaran terjadi,” tandasnya.
Para pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
(dha)