Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
    24 jam lalu
    Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
    1 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 hari lalu
    Reses Komisi VIII DPRRI, Pantau Penyaluran Bantuan PKH di Batam
    1 hari lalu
    Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    3 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    6 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    6 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penyelundup 264 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Editor Admin 4 tahun lalu 570 disimak

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa penyelundupan sabu seberat 264,618 kg, Nur Rachman alias Dede alias Ivan dalam sidang putusan, Kamis (13/1/2022).

Sementara satu terdakwa lainnya, Honi Aprizal alias Apri alias Oni divonis penjara seumur hidup.

“Terdakwa atas nama Nur Rachman dan Honi Aprizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian hakim memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 264,6188 kg, 2 unit handphone berbagai beserta SIM Card dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 mobil Daihatsu Grand Max dirampas untuk negara.

Selanjutnya terkait vonis tersebut, jaksa penuntut umum, Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan serta kedua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari untuk langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal dengan tuntutan pidana mati. Keduanya diyakini jaksa terbukti menjadi perantara jual-beli sabu seberat 264,6188 kg.

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan pada Maret 2021 kedua terdakwa yang merupakan jaringan internasional melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual-beli sabu dengan rencana akan diantarkan menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua terdakwa seberat 264,6188 kg.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Narkotika, sabu
Admin 14 Januari 2022 14 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ditetapkan Tersangka, Bupati Penajam Paser Utara Ditahan KPK
Artikel Selanjutnya Kemenkes: Vaksin Booster Boleh Untuk Ibu Hamil

APA YANG BARU?

Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel 24 jam lalu 57 disimak
Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
Artikel 1 hari lalu 109 disimak
Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
Artikel 1 hari lalu 109 disimak
Reses Komisi VIII DPRRI, Pantau Penyaluran Bantuan PKH di Batam
Artikel 1 hari lalu 101 disimak
Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 2 hari lalu 176 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 6 hari lalu 202 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 7 hari lalu 197 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 2 hari lalu 193 disimak
Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 2 hari lalu 176 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 2 hari lalu 174 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?