PETUGAS kepolisian menangkap dua orang tersangka pelaku penyelundupan yang mencoba mengirim 10 ekor kura-kura jenis bening coklat yang dilindungi. Penangkapan berlangsung di kantor JNT cargo, Batam Kota beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman kura-kura dilindungi dari Riau ke Batam. Rencananya, hewan tersebut akan diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
“Pengiriman kura-kura ini berasal dari Pekanbaru dan ditujukan untuk pasar luar negeri,” jelas Ade dalam konferensi pers pada Senin (28/10/2024).
Dua tersangka pelaku yang ditangkap diidentifikasi sebagai FP (38), pemilik barang, dan AW (29), yang bertugas sebagai pengangkut. Keduanya mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Mereka mengaku baru pertama kali melakukan ini, tetapi kami masih mendalami keterangan mereka,” tambahnya.
FP menjelaskan bahwa kura-kura tersebut dibeli di Pekanbaru dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung ukuran. Ia mengklaim bahwa nilai jual di Malaysia dan Singapura bisa tiga kali lipat dari harga beli.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok kura-kura tersebut. Ia menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan jaringan yang sulit dilacak, mirip dengan modus penyelundupan narkoba.
“Kami telah mengirim anggota ke Pekanbaru, namun tidak menemukan jejak pemasok,” tuturnya.
Sepuluh ekor kura-kura yang disita akan diserahkan kepada BKSDA Riau di Batam untuk kemudian dilepasliarkan di kawasan konservasi.
Atas tindakan mereka, FP dan AW dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Hayati dan Ekosistem. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
(dha)