SEBANYAK 12.000 batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau diamankan dari sebuah kapal di perairan Pulau Panjang, Batam, oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/04/2026) pagi.
Ribuan batang kayu bakau tanpa dokumen resmi tersebut, diduga akan diselundupkan ke Singapura.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengatakan, penindakan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin.
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dan memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu bakau tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan,” kata Andyka, Kamis (23/04/2026).
Dari pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh LE bersama enam anak buah kapal (ABK). Kayu bakau yang diangkut diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengiriman kayu ilegal tersebut diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial MD.
“Untuk keterlibatan WNA Singapura masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Selain muatan kayu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta dokumen, papan nama kapal bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120, dokumen kapal lain, sistem Automatic Identification System (AIS), dua unit ponsel milik tersangka, serta Surat Persetujuan Berlayar.
“Tersangka LE berperan sebagai nahkoda sekaligus penghubung dengan pemilik muatan, serta mengatur proses pengumpulan kayu hingga keberangkatan kapal,” jelas Andyka.
Saat ini, kapal, tersangka, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
(*)


