PETUGAS Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 309 tin rokok ilegal yang disembunyikan dalam sebuah mobil berisi sembako. Mobil tersebut ditangkap di Pelabuhan Ro-Ro Punggur, saat dalam perjalanan menuju Tanjung Pinang, kamis (15/5/2025) lalu.
Rokok yang ditemukan tidak memiliki pita cukai, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, mereka menemukan total 3.530.100 batang rokok ilegal. Estimasi nilai barang sitaan ini mencapai sekitar Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar akibat cukai yang belum dibayarkan.
Mobil yang digunakan dalam penyelundupan ini diduga adalah milik TNI AL. Sopirnya berinisial P. Saat ini, penyelidikan terkait kepemilikan kendaraan dan keterlibatan oknum TNI sedang dilakukan oleh Danlantamal IV Batam.
Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Komandan Polisi Militer Lantamal IV, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika sopirnya anggota TNI, maka akan diproses secara militer. Namun, jika sipil, kasus ini akan diserahkan ke kepolisian,” ujarnya.
Joko menambahkan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas sopir dan sedang menyelidiki pemilik barang.
“Atasan kami sangat memperhatikan kasus ini. Jika ada anggota yang terlibat, tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun TNI AL bekerja sama dengan pihak sipil dalam berbagai operasional, penggunaan kendaraan untuk mengangkut narkoba, alkohol, rokok ilegal, atau barang terlarang lainnya sama sekali tidak diperbolehkan.
“Pelanggar akan menghadapi konsekuensi yang serius,” tutupnya.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.
(dha)