PENYIDIK dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri baru saja menyerahkan berkas tahap I untuk kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahun anggaran 2015. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar.
Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Direskrimsus Polda Kepri, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk kedua kalinya setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Penyerahan berkas dilakukan pada Kamis (21/11/2024) lalu, setelah sebelumnya berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
“Saat ini, berkas sedang diteliti oleh jaksa. Kami berharap setelah ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Yudha.
Ia menambahkan, jika JPU menyatakan berkas lengkap, pihaknya akan segera melanjutkan ke tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Setelah ada P-21, kami akan melaksanakan pelimpahan tahap II,” tambahnya.
Yusnar Yusuf, Kasipenkum Kejati Kepri, juga mengonfirmasi penerimaan berkas tahap I tersebut.
“Berkas sudah diserahkan, dan jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H dan A. Keduanya saat ini terjerat dalam kasus korupsi lain yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang. H adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Tanjungpinang, sedangkan A menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera.
Penyidikan kasus ini dimulai setelah penyidik menerima informasi awal pada Juni 2024, diikuti dengan pemeriksaan lanjutan. Pada 2 Oktober 2024, tim penyidik menerima laporan mengenai kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut, yang kemudian memicu penetapan tersangka setelah gelar perkara diadakan pada 17 Oktober 2024.
(nes)