TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah rumah di kawasan Waduk Jalan Sri Katon. Bangunan yang sudah memiliki struktur pondasi dan setengah dinding tersebut disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Proses penyegelan dilakukan setelah pihak Satpol PP memasang garis penanda dan menyebarkan pemberitahuan mengenai penghentian sementara pembangunan. Menurut Yusri, salah seorang PPNS, bangunan itu tidak hanya ilegal karena kurangnya IMB, tetapi juga berdiri di lokasi yang seharusnya digunakan untuk proyek Waduk Sri Katon.
“Bangunan ini jelas melanggar aturan, karena lokasi tersebut telah ditetapkan untuk proyek pembangunan waduk dan tidak diperuntukkan bagi bangunan lain,” ungkap Yusri dalam konferensi pers, kemarin.
Yusri menambahkan, penyegelan dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait, memastikan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki izin resmi. Izin pembangunan di kawasan itu hanya berlaku untuk proyek Waduk Sri Katon, yang telah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Proyek Waduk Sri Katon, yang dimulai tahun 2024 dan ditargetkan selesai pada 2026, bertujuan untuk mengendalikan banjir di Tanjungpinang dengan total anggaran mencapai Rp38 miliar dari dana APBN. Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang bertanggung jawab dalam menyediakan lahan seluas dua hektare untuk proyek tersebut.
Yusri menegaskan, Satpol PP Tanjungpinang akan terus melakukan pengawasan di area tersebut untuk mencegah pembangunan ilegal lainnya.
(nes)