ASISTEN rumah tangga (ART) bernama Intan, 23 tahun, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang mengalami perlakuan kejam selama satu tahun bekerja di rumah majikannya di Batam, telah berhasil diselamatkan.
Selama periode tersebut, ia tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga dipaksa untuk memakan kotoran anjing peliharaan majikannya. Polisi juga telah mengamankan majikan korban sebagai buntut terkuaknya peristiwa ini.
Intan, yang dijanjikan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, tidak menerima sepeser pun selama 12 bulan bekerja.
“Korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan bahkan dilarang menggunakan ponsel,” sebut AKP Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kasus ini terungkap setelah video yang menunjukkan kondisi Intan yang penuh luka viral di media sosial. Keluarga korban, mengetahui situasi tersebut, segera melapor ke pihak kepolisian. Akibatnya, majikan Intan, Roslina, 44 tahun, serta seorang ART lainnya, Merlin, 22 tahun, yang juga mengalami penyiksaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Debby, selain kekerasan fisik, korban juga mengalami tekanan mental. Setiap kali Intan melakukan kesalahan, seperti bangun terlambat atau salah dalam mempersiapkan makanan, ia dikenakan denda yang dicatat dalam buku milik majikannya.
Akhirnya, Intan berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel dari tetangga. Setelah mendapatkan informasi, keluarga segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Tim kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku, serta mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa Intan. Barang bukti tersebut antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan buku catatan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP.
(dha)