PENGELOLA Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menunjukkan dedikasi tinggi dalam menegakkan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Hingga 21 November 2024, lembaga ini mencatat penanganan 186 laporan pelanggaran, yang terdiri dari 148 penindakan non-patroli laut, 31 penindakan melalui patroli laut, dan 7 penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan Barang Kena Cukai (BKC), narkotika, dan barang kiriman.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (22/11/2024).
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil menyita 281.649 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi rutin. Salah satu tindakan signifikan adalah penangkapan seorang sopir yang mengangkut rokok ilegal ke toko-toko lokal.
Merek-merek rokok yang diamankan termasuk HMIND, H&D, MAXXIS, dan beberapa lainnya. Selain itu, 22,3 liter minuman beralkohol ilegal juga berhasil disita.
“Operasi ini merupakan bagian dari keseriusan kami dalam menindak pelanggaran dan mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, ” tambahnya.
Dua kasus pelanggaran ditangani melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), di mana penyelesaian administratif dilakukan dengan denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar, menghasilkan total denda mencapai Rp193.084.000.
“Pendekatan ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar,” jelasnya.
Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 35 koli barang kiriman yang tidak diberitahukan kepada pihak pabean. Barang-barang ini diangkut dengan dua mobil yang berusaha menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal pengawasan NPP, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Mereka berhasil menyita 70,7 gram methamphetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five, serta mengamankan empat tersangka. Kasus ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Ini adalah bukti komitmen nyata Bea Cukai Batam dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Evi.
Dengan pencapaian ini, Bea Cukai Batam terus berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat. Upaya penindakan dan operasi akan terus ditingkatkan untuk memastikan Indonesia bebas dari barang ilegal.
(dha)