LAYANAN Single Submission (SSm) Pengangkut resmi berlaku di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia, termasuk Batam. SSm pengangkut ini merupakan layanan digital untuk mempermudah proses penyampaian data kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan. Tujuan akhirnya yakni perbaikan ekosistem logistik nasional.
Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani mengatakan SSm pengangkut merupakan kerja sama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Dirjen Bea dan Cukai dan Dirjen Imigrasi.
“Manfaatnya yakni meningkatkan efektivitas pelayanan di pelabuhan, sehingga menurunkan biaya logistik. Lalu menyelesaikan masalah repetisi dan duplikasi dokumen, mencegah pungutan liar dan peningkatan investasi untuk Indonesia,” tuturnya, Kamis (1/9).
Selain Batam, ada 13 pelabuhan lainnya yang menerapkan SSm pengangkut yakni Belawan (Sumut), Dumai (Riau), Palembang (Sumsel), Panjang (Lampung), Banten (Banten), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Jateng), Tanjung Perak (Jatim, Pontianak (Kalbar), Balikpapan (Kaltim), Samarinda (Kaltim), Makassar (Sulsel) dan Kendari (Sultra).
Keunggulan SSm pengangkut ini yakni agen pelayaran cukup menyampaikan informasi atau dokumen terkait kedatangan dan keberangkatan kapal hanya sekali saja. Dan prosesnya juga tidak lama, dimana waktu proses laporan daftar muatan hanya 5 menit.
Untuk menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa, terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut setiap wilayah (leo).