WALI Kota Tanjungpinang, Rahma, mengusulkan agar setiap kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Tanjungpinang memiliki rumah Restorative Justice (RJ).
Hal itu disampaikan Rahma saat peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid, di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Kamis (1/09/2022).
Rahmah mengatakan, saat ini sudah ada dua rumah RJ di Kota Tanjungpinang, yakni di Balai Adat Penyengat dan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang yang baru diresmikan hari ini.
“Saya bersama seluruh jajaran terutama Camat dan Lurah, izin nanti berkenan kita akan support dan mendukung sepenuhnya seluruh kantor kelurahan dan kecamatan juga dijadikan rumah keadilan yang kita sebut RJ,” ujarnya.
Rahma menjelaskan, restorative justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan berdampak suatu tindak pidana.
Dengan adanya Rumah RJ, sambung Rahma, diharapkan dapat menjadi salah satu tempat dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
“Kita masih berusaha segala sesuatu tidak sampai ke tahap berikutnya, di rumah perdamaian ada hal-hal pertimbangan kemanusiaan, sehingga perkara pidana tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Rahma juga memohon dukungan kepada semua pihak untuk mendukung dan men-support kepemimpinannya yang tersisa tinggal setahun lagi atau akan berakhir pada September 2023 mendatang.
“Mohon support kita semua, mudah-mudahan dengan waktu pemerintahan saya tersisa satu tahun, kita sampai ke tujuan dan tidak ada satupun yang akan bertemu atau bermasalah dengan hukum,” imbuhnya.
(*)