Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
    18 jam lalu
    Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
    23 jam lalu
    BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
    1 hari lalu
    Yuwanky, Pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Masuk DPO Bareskrim Polri
    1 hari lalu
    Kejari Bintan Bongkar Modus Kredit Fiktif BRI Rp4,2 M, Libatkan Calo & Oknum Internal
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    19 jam lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    24 jam lalu
    Tour de Bintan 2026 Kembali! 800 Pesepeda dari 42 Negara Adu Kecepatan di Lagoi Bay
    2 hari lalu
    Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
    3 hari lalu
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    4 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    5 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    7 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemko Tanjungpinang Kembali Beri Pengurangan Pokok & Penghapusan Sanksi PBB-P2

Editor Admin 4 tahun lalu 522 disimak

PEMERINTAH Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022 guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengajak masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 dengan memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif. Sebab, program ini hanya akan diberikan sampai akhir November 2022.

“Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menuturkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 Tahun 2022, Pemko memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 yang tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar kewajibannya pada masa pandemi Covid-19 sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Tanjungpinang.

“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang diberikan oleh Wali Kota Rahma sampai 30 November 2022,” ucap Alvie.

Relaksasi yang diberikan tersebut, berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70% untuk masa pajak 1995 sampai 2012 dan tahun 2013 sampai 2017 diberi pengurangan pokok sebesar 50%.

“Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100%,” tambah Alvie.

Dengan kebijakan yang diberikan wali kota ini, Alvie berharap kepada masyarakat untuk segera melakukan pengajuan permohonan ke BPPRD akan hal pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut.

“Untuk itu, kami imbau masyarakat, ayo, manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” imbau Alvie.

Kepada wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 pada 31 Juli kemarin, ia juga mengucapkan terima kasih atas pembayaran pajaknya secara tepat waktu.

Selain kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2, Alvie mengatakan, tahun 2022 Wali Kota, Rahma juga sekaligus memberikan pembebasan BPHTB untuk peserta PTSL yang terdaftar.

Hal ini berdasarkan peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 22 tahun 2022 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tahun ini, peserta yang terdaftar pada program PTSL, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta digratiskan,” pungkasnya.

Sekali lagi Alvie mengatakan kebijakan wali kota ini tentunya sangat membantu masyarakat dalam rangka memberikan keringanan di tengah kondisi yang saat ini masih pandemi covid-19.

“Semoga apa yang menjadi kebijakan pemko dapat dimanfaatkan masyarakat Tanjungpinang, khususnya yang terdaftar dalam program PTSL 2022,” pungkasnya.

(*)

Kaitan Covid-19, kepri, PBB-P2, Relaksasi, Sanksi, tanjungpinang
Admin 1 September 2022 1 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kantor INAMPA Resmi Beroperasi, Wadah Bertukar Ilmu Perwira Pandu Kapal di Kepri
Artikel Selanjutnya Perbaiki Ekosistem Logistik, SSm Pengangkut Mulai Berlaku di Batam

APA YANG BARU?

Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 18 jam lalu 154 disimak
Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
Pendidikan 19 jam lalu 151 disimak
Yuwanky Diduga Bersembunyi di Singapura
Artikel 23 jam lalu 175 disimak
IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
Pendidikan 24 jam lalu 189 disimak
BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 1 hari lalu 300 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 4 hari lalu 740 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 4 hari lalu 368 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 3 hari lalu 338 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 6 hari lalu 317 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 7 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?