Hubungi kami di

Ini Batam

Peringati Hari Adhyaksa ke-62, Kejari Batam Bagikan Sembako

Terbit

|

Kepala Kajari Batam, Herlina Setyorini, (Kiri) menyerahkan sembako kepada warga Kampung Nelayan Batumerah, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/7/2022). F. Dok. Republika.co.id

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat nelayan pesisir Batam yang kurang mampu, seperti di Kampung Nelayan Batumerah, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/7/2022).

Dalam kegiatan sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu, Kejari Batam juga membagikan paket sembako untuk masyarakat kurang mampu di Kelurahan Batumerah dan Kelurahan Tanjunguma,

Penyerahan paket sembako dilakukan langsung di Kantor Kelurahan yang dihadiri masyarakat. Namun sebagian lainnya diserahkan langsung ke rumah-rumah warga yang langsung dipimpin Kajari Batam, Herlina Setyorini, beserta para Kasi dan pegawai Kejari Batam.

Menurut Kajari Batam, Herlina Setyorini, bakti sosial kali ini mengangkat tema Menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62. Berbagai kegiatan bakti sosial digelar, di antaranya penyerahan sembako untuk masyarakat kurang mampu, donor darah, dan lainnya.

“Ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa, dengan kegiatan sosial. Hari ini (kemarin, red) 250 paket sembako telah dibagikan kepada warga kurang mampu di dua kelurahan, yakni Kelurahan Batu Merah dan Kelurahan Tanjunguma,” ujar Herlina disela kegiatan.

BACA JUGA :  Wali Kota Tanjungpinang Tinjau Belasan Titik Bencana Alam

Menurut Kajari perempuan pertama di Kejari Batam, bantuan sembako merupakan bentuk kepedulian jaksa kepada sesama, khususnya ke warga kurang mampu. Di mana, selain penegakan hukum kehadiran jaksa juga harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bakti sosial ini merupakan salah satu realisasi dari program Jaksa Peduli dan Jaksa Berbagi yang dilakukan bersempenaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan mengenalkan institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa mengerti apa itu jaksa beserta tugas dan peranannya,” ujar Herlina.

Di lokasi tersebut, Herlina juga mensosialisasikan salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice (RJ) no 15 tahun 2020. Restoratif Justice (RJ) salah bentuk pelestarian budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta.

BACA JUGA :  Bengkong Smiling Morning 2022 Berlangsung Sukses | Warga Cipta Permata Raih Hadiah Motor

“Sebenarnya setiap perkara harus masuk proses persidangan, namun adanya program RJ dari Kejagung ini mengecualikan beberapa tindak pidana untuk mendapat pengampunan. Jadi jika ada kasus pencurian, yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta dan pelaku belum pernah dihukum serta dimaafkan korban, maka bisa dapat pengampunan melalui RJ,” jelas Herlina.

Sementara, Camat Batuampar, Tukijan, berterimakasih kepada Kejari Batam karena telah membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu. Di Kelurahan Batumerah, tercatat ada 9400 warga, sekitar 530 orang tercat dari keluarga kurang mampu.

“Alhamdulillah bantuan ini diberikan disaat yang tepat. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat. Begitu juga sosialisasi RJ yang menambah ilmu baru bagi nasyarakat,” jelas Tukijan.

Menaj, lansia yang terpilih mendapat paket sembako mengucapkan terimakasih atas bantuan itu. Menurut nya bantuan itu sangat berarti ditengah kondisi ekonomi dna harga komiditi yang tinggi.

“Alhamdulillah terimakasih banyak. Ini sangat bermanfaat bagi saya. Sehari-hari ngupas bawang merah,” ujar Lansia berusia 70 tahun ini.

(*)

Gowest.id

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook