Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
    9 jam lalu
    Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
    9 jam lalu
    Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
    9 jam lalu
    Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
    9 jam lalu
    Bocah SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    6 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    6 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Histori

Perkembangan Doktrin Hukum Laut | SIAPA BERHAK ATAS LAUTAN?

Editor Admin 6 tahun lalu 11.8k disimak

SEJARAH telah membuktikan, bahkan hingga saat ini. Laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum.

Kemudian, lahirlah doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu:

  • “Res Communis”, artinya kira-kira : laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki.
  • “Res Nulius”, artinya kira-kira : laut tidak ada yang memiliki & karenanya boleh diambil & dimiliki oleh siapa saja.

Sejarah perkembangan dua konsepsi itu tidak bisa dilepaskan dari penguasaan laut oleh imperium Romawi yang didasarkan pada doktrin “res communis omnium” (hak bersama seluruh umat manusia).

Perkembangannya kemudian hak penduduk pantai untuk menangkap ikan di perairan dekat pantainya mulai diakui.

Demikian juga pemilikan atas laut yang berdekatan dengan pantai suatu negara. Kedua contoh ini didasarkan pada doktrin “res nulius“.

Setelah imperium Romawi runtuh, muncul tuntutan dari sejumlah negara atau kerajaan yang wilayahnya berbatasan dengan laut.

Misalnya, Venetia mengklaim sebagian Laut Adriatik yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1717. Lalu Genoa mengklaim kekuasaan atas Laut Liguria, Pisa mengklaim Laut Thyrhenia.

Perjalanan berikutnya adalah pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1413 atas tuntutan Spanyol & Portugal yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 leagues (kira2 400 mil laut) sebelah barat Azores, yang berarti:

  • wilayah sebelah barat dari garis meridian tersebut menjadi milik Spanyol.
  • wilayah sebelah timur dari garis meridian tersebut menjadi milik Portugis.

Pengakuan Paus Alexander VI ini kemudian dikukuhkan dalam Perjanjian Tordesillas pada tahun 1494 dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika.

Klaim sepihak ini (atas dasar doktrin “mare clausum“) kemudian diikuti oleh Denmark yang menuntut Laut Baltik & Laut Utara antara Norwegia dengan Iceland sebagai milik masing-masing.

Ilustrasi “Mare Clausum” : © tarlton.law.utexas.edu/

Doktrin “mare clausum” ini mendapat tentangan dari bangsa Belanda yang mengusung asas kebebasan berlayar di lautan. Asas kebebasan ini diperkenalkan oleh cendekiawan Belanda, Hugo Grotius (kemudian dijuluki sebagai Bapak Hukum Internasional).

(Catatan: Banyak yang berpandangan bahwa Inggris sebenarnya adalah bangsa yang merintis asas kebebasan di laut)

Sejak saat inilah dimulai kompetisi antara doktrin laut tertutup (mare clausum) dengan doktrin laut bebas (mare liberum).

Kemudian, doktrin “mare liberum” yang diusung oleh Grotius juga mendapat tantangan dari ilmuwan Inggris, John Selden yang berpendapat bahwa bagian-bagian laut tertentu dapat dimiliki oleh negara-negara pantai.

Terlepas dari pertentangan kedua ilmuwan di atas, dalam prakteknya, kedua doktrin ini tidak diterapkan secara absolut.

Tapi lebih kepada kompromi, yaitu diakuinya pembagian laut ke dalam wilayah teritorial di bawah kedaulatan penuh suatu negara pantai.

Masalah laut teritorial kemudian menjadi isu yang dibahas dalam Konferensi Den Haag tahun 1930 dengan dasar pertimbangan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan atas suatu jalur laut.

Perkembangan penting berikutnya adalah proklamasi Presiden AS, Truman, pada tanggal 28 September 1945 tentang landas kontinen. Isinya mengklaim penguasaan sumber daya alam yang terdapat di dasar laut & tanah di bawahnya yang berbatasan dengan pantai AS.

Klaim AS ini kemudian diikuti oleh negara-negara lain di benua Amerika, Timur Tengah & negara lainnya.

Dalam Konvensi di Jenewa tahun 1958, konsepsi landas kontinen Truman ini dituangkan menjadi kaidah hukum yang universal.

Peristiwa penting lainnya adalah Keputusan Mahkamah Internasional atas kasus sengketa perikanan antara Inggris & Norwegia yang dikenal dengan “Anglo-Norwegian Fisheries Case” tahun 1951.

Mahkamah Internasional dalam keputusannya membenarkan penggunaan garis pangkal lurus pada lokasi di mana banyak liku-liku tajam dan seterusnya.

Kaidah penarikan garis lurus ini juga dituangkan dalam Konvensi IV di Jenewa pada tahun 1958.

Konvensi Jenewa 1958 ini selain menghasilkan konsepsi Laut Teritorial, Laut Tambahan & Landas Kontinen juga menghasilkan konsepsi Laut Lepas serta pengaturan mengenai Perikanan & Perlindungan Kekayaan Hayati Laut
Lepas.

Mundur sedikit ke tahun 1952, paska klaim Truman dalam hal landas kontinen. Dengan ditandatanganinya Deklarasi Santiago oleh 3 negara, yaitu Chile, Ekuador & Peru pada bulan Agustus 1952 (catatan: ada yang menulis tanggal 18 September 1952) yang isinya mengklaim kedaulatan & yurisdiksi atas jalur 200 mil dari pantai, termasuk dasar laut & tanah di bawahnya.

Ilustrasi Zona Ekslusive Ekonomi : © www.seputarsd.com

Jika dikaitkan dengan konsepsi yang dikenal dengan nama Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka dapat disebut bahwa konsep ZEE ini dikembangkan dari klaim 200 mil dari negara-negara Amerika Latin.

Sedangkan istilah ZEE pertama kali diperkenalkan & dibicarakan dalam Sidang Organisasi Persatuan Afrika, yang menghasilkan Rancangan Pasal-pasal Mengenai ZEE.

Isu ZEE inilah salah satu alasan diadakannya Konferensi Hukum Laut III Tahun 1973 di mana Indonesia berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state) berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957 yang dalam perkembangannya diakomodasi dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

——————-

Sumber:
  1. “Hukum Laut Internasional & Pengaturannya di Indonesia”, Prof. Dikdik Mohamad Sodik, SH, MH, PhD
  2. “Hukum Laut Internasional”, Mochtar Kusumaatmadja.

Kaitan Hukum laut, Internasional, maritim, sejarah, top
Admin 26 Januari 2020 26 Januari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya New Baleno Resmi Diperkenalkan Di Batam
Artikel Selanjutnya Kronologi Truk Timpa 7 Mobil di Rest Area

APA YANG BARU?

Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 9 jam lalu 94 disimak
Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
In Depth 9 jam lalu 85 disimak
Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
Artikel 9 jam lalu 85 disimak
Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
Artikel 9 jam lalu 88 disimak
Bocah SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
Artikel 9 jam lalu 92 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 3 hari lalu 370 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 6 hari lalu 263 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 261 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 6 hari lalu 254 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?