DITENGAH semakin terbatasnya lahan peruntukan pemakaman umum, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah mempersiapkan penambahan beberapa titik lokasi pemakaman di Kota Batam.
Namun mengingat lahan yang akan dimanfaatkan merupakan lahan hutan, Pemko Batam berupaya menyampaikan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), kepada Kementerian Kehutanan RI.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat melakukan audiensi dengan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, Selasa (15/072025).
“Latar bekalang Pemerintah Kota Batam melakukan audiensi karena ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sudah terbatas. Bahwa kondisi TPU di Kota Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng, Sungai Panas dan TPU Muslim Bagan di Kecamatan Tanjung Piayu sudah penuh,” ujar Jefridin.
Ia menambahkan, mengingat terbatasnya lahan TPU tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengajukan penambahan lokasi untuk TPU seluas 122,31 hektar.
Lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan yakni TPU Sambau di Kecamatan Nongsa, TPU Sei Temiang di Kecamatan Sekupang, TPU Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, TPU Tiban di Kecamatan Sekupang dan TPU Sekanak Raya di Kecamatan Belakang Padang.
Pengecualian ini dimintakan mengingat pada lima usulan lokasi untuk TPU berada di kawasan hutan.
“Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas area PPKH, kompensasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada. Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan pakta integritas sudah ada. Satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal,” jelasnya.
Melalui audiensi tersebut dipaparkan hasil overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Bahwa untuk di kawasan hutan lindung, dapat diberikan pengecualian wakib Amdal sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025.
“Pak Direktur menyampaikan bahwa akan dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap permohonan yang disampaikan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan Beliau,” pungkasnya. (*)