PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang melaksanakan pembongkaran tembok pembatas di Jalan DI Panjaitan, pada Kamis (12/2/2026). Langkah tersebut diambil karena bangunan dinilai melanggar peraturan daerah dan tidak memiliki izin resmi.
Proses pembongkaran ini menghadirkan situasi tegang, ketika kuasa hukum pemilik lahan, Herman, terlibat dalam perdebatan dengan petugas Satpol PP. Pihak pemilik mengekspresikan keberatan terkait dasar hukum pembongkaran, menyoroti bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang menjadi rujukan sebelumnya telah dicabut.
Agus Haryono, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, menegaskan bahwa meski peraturan tersebut dicabut, masih ada regulasi lain yang mendasari tindakan penertiban. Ia menyebutkan bahwa proses verifikasi dan pemanggilan juga telah dilakukan sebelum pembongkaran.
“Ini adalah langkah penting untuk menegakkan aturan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya. Agus menambahkan bahwa aspek teknis – seperti tinggi pagar dan spesifikasi konstruksi – akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Di pihak lain, kuasa hukum pemilik lahan, Herman, keberatan dengan tindakan mendadak tersebut. Ia menegaskan bahwa tembok tersebut telah ada sejak lama sebagai batas tanah yang bersengketa sejak tahun 2002, dan kliennya merasa tidak diberikan informasi yang cukup mengenai tinggi pagar yang diperbolehkan.
“Kami merasa tidak adil karena menerima surat perintah bongkar dalam waktu yang singkat, sementara peraturan yang dijadikan dasar sudah ditarik kembali pada bulan Januari 2026,” ungkapnya.
Tindakan pembongkaran ini menarik perhatian warga, mengingat lokasinya yang strategis di salah satu jalan utama di Kota Tanjungpinang. Kontroversi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan peraturan dan keterbukaan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
(nes)


