UPAYA penyelundupan barang bekas dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut kapal ompong tanpa nama berukuran 3 GT, dari Kota Batam menuju Provinsi Riau kembali berhasil digagalkan oleh aparat TNI Angkatan Laut (TNI AL), di Perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (28/2/2026).
Operasi tersebut dilakukan Tim Quick Response Regional Naval Command IV Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun bersama Satuan Tugas Operasi Intelmar Mantera Sakti-26 Koarmada I.
Dalam keteranganya, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C Noya mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendeteksi kapal yang berlayar tanpa lampu penerangan dan melakukan manuver mencurigakan di perairan utara Pulau Benah, Kecamatan Durai.
“Karena kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tanpa nama tersebut,” ujarnya, Selasa (3/03/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal tanpa dokumen resmi berupa 75 koli sepatu bekas atau sebanyak 4.566 pasang, sembilan lembar karpet, serta 15 kardus rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan tujuan Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Rencananya, muatan akan dipindahkan melalui metode ship to ship.
Dalam penindakan itu, satu nahkoda dan dua anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Ketiganya berinisial I, A, dan C, yang merupakan warga Batam.
Samuel menyebut, ketiga pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengangkutan barang ilegal dengan rute Batam menuju Pulau Muda, Sungai Kampar. Mereka berdalih hanya sebagai pengantar barang.
“Pemilik barang sudah kami ketahui identitasnya, yakni seorang warga Pekanbaru berinisial Z,” jelasnya.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Bea Cukai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI, agar aparat menindak tegas praktik ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara. (*)


