By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
    7 jam lalu
    HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
    9 jam lalu
    Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
    9 jam lalu
    Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
    10 jam lalu
    Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Patung Jenderal Iran Gagalkan Pertandingan Liga Champions Asia
    15 jam lalu
    Atlit Layar Kepri Ikuti Pra PON, Jaga Tradisi Medali Emas PON
    19 jam lalu
    Peringkat Indonesia Melorot ke-12 pada Senin (2/9/2023)
    1 hari lalu
    Sabtu, 2 Oktober 1965
    2 hari lalu
    Batam Creator Academy di Rapat Kerja MKKS SMA Se- Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Fisabilillah
    15 jam lalu
    Raja Ali Kelana
    1 hari lalu
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    6 hari lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    7 hari lalu
    Pulau Sambu
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    6 hari lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    1 minggu lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    4 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    1 bulan lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres...
    PEMERINTAH masih terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat di Pulau Rempang, sehubu
    326 Sebaran
  •  
    “Gegara Sebar Hoax; UAS Ditangkap”...
    JARIMU harimaumu. Berhati-hati dalam mengabarkan informasi. Salah-salah, bisa dipanggil polisi.Dafta
    286 Sebaran
  •  
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya...
    Laiaknya kawasan wisata lainnya; Masjid Sultan Singapura adalah magnet bagi setiap orang untuk datan
    270 Sebaran
  •  
    Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama...
    FESTIVAL kue bulan (Mooncake) tahun 2023, digelar di kawasan Kota Lama, Tanjungpinang, Jumat (29/9/2
    319 Sebaran
  •  
    Oknum PNS Pemprov Kepri Habisi Nyawa WN Singapura...
    Jasad Korban Dibuang di Jembatan 3 Barelang SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur S
    343 Sebaran
Menyimak: Pindah Pilih Sudah Bisa Diurus dari Sekarang
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pindah Pilih Sudah Bisa Diurus dari Sekarang

Yunus Suchari
Update Terakhir 2018/12/27 at 11:55 PM
Editor Yunus Suchari 5 tahun lalu 1.3k disimak
Sebar
Sebar
210
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memberikan kesempatan bagi pemilih yang akan pindah pilih untuk mengurus proses administrasi sampai H-30 pemungutan suara, atau paling lambat 18 Maret 2019.

“Bagi yang mau pindah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 17 April nanti, sudah bisa urus berkasnya dari sekarang. Waktunya sampai H-30,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Rabu (26/12).

Untuk mengurus surat pindah memilih, pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan asal, tempat pemilih terdaftar, dengan menunjukkan KTP elektronik.

Kemudian PPS asal akan memberikan formulir A5 sebagai bukti pemilih tersebut telah pindah memilih. Data pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) asal akan dicatat pindah memilih pada kolom keterangan.

Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah melapor ke KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik.

“Jadi pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain ini adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat,” kata dia.

Mekanisme pemilih yang pindah memilih di TPS lain tersebut diatur dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota asal, pemilih dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP elektronik.

Sehingga tidak perlu repot pulang kampung untuk meminta surat pindah memilih. Cukup pastikan diri tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU

setempat di mana pemilih akan mencoblos untuk mendapatkan formulir A5.

“Pengurusan administrasi pindah memilih ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk kesungguhan KPU dalam melayani dan melindungi hak pilih warga,” ujarnya.

 

(*)

 

Pilihan Artikel untuk Anda

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 

Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran

Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan

Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi

Amdal Proyek Rempang Eco-City dan Klaim Menteri Bahlil

Kaitan kpu batam, pemilu, pindah pilih, top
Yunus Suchari 27 Desember 2018 25 Desember 2018
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jadi yang Kesebelas di Indonesia
Artikel Selanjutnya Ketika Liburan Terasa Cepat Berlalu
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Bongkar Prostitusi Online di Bintan, Polisi Amankan Mucikari dan 2 Wanita PSK 
Artikel 7 jam lalu
HPL BP Batam di Pulau Rempang 147 Hektare dan Kesan Terburu-buru
In Depth 9 jam lalu
Fokus Jual Beras dan Sayur-sayuran
Artikel 9 jam lalu
Warga Miskin Ekstrem di Batam Dapat Bansos Rp 1 Juta per Bulan
Artikel 10 jam lalu
Pengusaha di Kepri Dukung Warga Rempang, Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi
Artikel 11 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Relokasi Sementara Warga Rempang, BP Batam Tiadakan Opsi Rusun
Artikel 5 hari lalu
Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 5 hari lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 6 hari lalu
Relokasi Warga Rempang Bakal Diatur Perpres
Artikel 3 hari lalu
Festival Kue Bulan Digelar di Kota Lama
Budaya 5 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?