OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Kembali menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 2019 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).
Dengan POJK ini, maka akan dapat menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB, serta untuk menghindari potensi gejolak, pada saat berakhirnya masa kebijakan ini.
“Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember lalu, sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak transaksi,” kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, Rabu (12/1) lalu.
Adapun sejumlah poin utama dari POJK ini yakni mengenai kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha.
Persyaratan yang harus dipenuhi yakni nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Kemudian, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan atau alat berat. Selanjutnya, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan, yang telah memeroleh izin usaha dari OJK. Dan terakhir, dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Sementara itu, bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau biasa dikenal sebagai fintech landing, dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman.
“Dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini,” katanya.
*(rky/GoWestId)