JAJARAN Kepolisian dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan lima orang calo tiket dan satu oknum petugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) di kawasan Pelabuhan Batuampar, Batam, Senin (16/3/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan penipuan terhadap seorang warga berinisial M.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini bermula saat korban sedang mengantarkan istrinya ke Pelabuhan Bintang 99 Batuampar pada Senin (16/03/2026) pagi.
“Korban dihampiri oleh pelaku RS, seorang calo yang kerap beroperasi di kawasan pelabuhan Pelni. Awalnya korban menolak karena sudah punya tiket resmi, namun kemudian kerabat korban menghubungi dan meminta bantuan dicarikan tiket untuk mudik ke Medan di hari yang sama,” jelas Nona Pricilia di Mapolda Kepri, Selasa (17/03/2026) sore.
Korban kemudian menemui pelaku RS yang mengeklaim memiliki akses “jatah tiket” dari oknum pegawai PT Pelni.
Transaksi pun disepakati dengan harga Rp 450.000 per orang, jauh di atas harga normal kelas ekonomi sebesar Rp 270.000. Namun, setelah uang dibayarkan, pelaku tidak memberikan tiket fisik dengan dalih sedang disiapkan oleh rekannya di internal Pelni.
Pelaku terus meyakinkan korban bahwa tiket akan diserahkan satu jam sebelum keberangkatan kapal.
“Namun, satu jam sebelum kapal berangkat, ponsel pelaku seketika tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. Korban dan kerabatnya pun gagal mendapatkan tiket meski sudah menunggu sejak pagi,” ujar Nona.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera menyisir area pelabuhan dan berhasil mengamankan RS beserta empat rekan calonya serta satu oknum petugas PT Pelni. Oknum petugas tersebut diduga berperan mempermudah praktik percaloan demi meraup keuntungan berlipat.
Meski enam orang sempat diamankan untuk pemeriksaan, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, hanya RS yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan. Tersangka dijerat Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 10 juta,” pungkas Nona.
(*)


