KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 58 kilogram (kg). Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat incenerator (mesin pembakaran sampah).
“Pemusnahan sabu-sabu sebanyak 58 kg ini merupakan hasil dari penangkapan dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 laporan polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD,” ujar Harry di Batam, Kamis (10/11/2022).
Harry menjelaskan, pengungkapan dua kasus ini terjadi pada Oktober 2022 lalu. Di mana pada pengungkapan kasus pertama, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 25 bungkus atau seberat 26,6 kg.
Lalu pengungkapan kasus yang kedua pada 24 Oktober 2022. Tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kapal cepat di Perairan Selat Cacing, Kabupaten Karimun. Namun tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
“Di dalam kapal cepat tersebut, tim mendapatkan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg sabu,” sebut Harry.
Harry menyebutkan, dengan dimusnahkannya 55 kg sabu ini, maka Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan & Hukum, Muhammad Dali, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Polda Kepri dalam penanganan Narkoba di Kepri.
“Saya juga berharap semoga rekan-rekan kepolisian semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkoba adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karena itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
(*)
Sumber: Antara