APARAT dari Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran handphone ilegal di Kota Batam, Selasa (2/5/2023).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial J beserta barang bukti berupa handphone sebanyak 24 unit merek iPhone berbagai tipe.
Jansen menyebutkan, modus operandi para terduga pelaku adalah memasukkan handphone merek iPhone yang diduga tidak baru (second) dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi/orang-perorang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian handphone+handphone tersebut diperdagangkan kembali di Kota Batam.
Dia mengatakan kronologis kejadian bermula pada Kamis, 19 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pada saat saksi inisial Y (36 tahun), G (35 tahun), dan YM (6 tahun) tiba di terminal kedatangan dari Singapura, kemudian saksi langsung melakukan pendaftaran IMEI 6 unit handphone merek iPhone dengan berbagai tipe tanpa dus dan kelengkapan lainnya.
“Kami menduga handphone tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di Batam,” kata Jansen.
Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance sampai menuju rumah saksi Y yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre, Kota Batam untuk dilakukan interogasi awal.
“Dan ditemukan fakta bahwa saksi Y, saksi G dan saksi YM merupakan joki IMEI dari 5 handphone iPhone untuk didaftarkan IMEI-nya dengan iming-iming 1 unit handphone akan diberikan upah sebesar Rp 500.000, jika sudah aktif,” ujarnya.
“Para saksi juga mengaku bahwa handphone tersebut milik dari inisial J yang merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam,” sambung Kabid Humas Polda Kepri.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan telepon pintar secara tidak resmi dari luar negeri, karena dapat merusak pasar dalam negeri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perdagangan handphone secara tidak resmi di wilayah Batam, hal itu bisa merusak pasar di sini. Kami sudah menangkap satu orang tersangka yang dalam kasus ini, jangan sampai ada lagi,” tegasnya.
(*/ade)