DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain, di halaman Mapolda Kepri, Selasa (20/6/2023). Masing-masing sabu seberat 629,74 gram dan Kokain 4.500,39 gram.
Pemusnahan dipimpin PLH Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo, yang juga dihadiri PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nendra Madya Tias, PS Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas, Ipda Mahardika Sidik, serta dari perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, dan LSM Granat.
Pemusnahan barang bukti tangkapan itu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air keras. Bahkan, tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang haram itu.
Donny mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebagai tindak lanjut atas penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polda Kepri dan Polres jajarannya dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepri.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank,” kata Donny.
Dia menambahkan kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
(*/ade)


