KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepri melalui Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 228 situs judi online yang beroperasi di Batam dan dikendalikan dari Kamboja. Penemuan tersebut terpantau dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa sistem dari situs-situs judi tersebut menggunakan alamat IP yang terletak di luar negeri, semuanya berasal dari Kamboja.
“Semua IP Address-nya berasal dari Kamboja,” ungkap Kombes Putu.
Selama sepuluh bulan terakhir, pihak Polda telah mengawasi situs-situs tersebut dan merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran.
Lebih lanjut, Kombes Putu menyatakan bahwa Tim Cyber Crime Polda Kepri telah menangani enam kasus judi online dengan total enam tersangka. Dari jumlah itu, satu rekening judi telah dibekukan, sementara lima tersangka masih dalam proses penyidikan dan satu tersangka telah mencapai tahap dua.
“Dari enam kasus, lima tersangka masih dalam proses penyidikan, sedangkan satu lainnya sudah pada tahap dua,” jelas Putu.
Langkah pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri untuk mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menilai judi online sebagai ancaman bagi ekonomi dan sosial masyarakat.
Putu Yudha menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan patroli siber oleh timnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami terus melakukan pengawasan, dan kami berharap masyarakat melapor jika menemukan situs atau kegiatan yang mencurigakan,” tutup Yudha.
(dha/liputan6)