KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa kafe di Batam dan Tanjungpinang yang dilaporkan oleh Vidio.com. Kafe-kafe tersebut diduga mengadakan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa memperoleh lisensi resmi.
Penyelidikan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Menurut AKBP Ruslaeni, Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan, terdapat tiga kafe di Batam dan satu di Tanjungpinang yang teridentifikasi dalam laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan mengenai pelanggaran hak siar dari Vidio.com, dan penyelidikan masih berlangsung,” sebut Ruslaeni, Jumat (8/8/2025) kemarin.
Dalam penjelasannya, Ruslaeni menyatakan bahwa Vidio.com merasa dirugikan karena kafe-kafe tersebut menggunakan tayangan mereka untuk kegiatan komersial. Meskipun lisensi yang dimiliki kafe hanya untuk penggunaan pribadi, mereka memanfaatkan siaran Vidio.com untuk menarik pengunjung.
“Tayangan dari Vidio.com bersifat perorangan. Jika digunakan untuk nobar, itu sudah termasuk dalam kategori komersialisasi,” jelasnya.
Ruslaeni menambahkan bahwa penyelenggaraan nobar sebenarnya diperbolehkan, asalkan pemilik kafe mendapatkan izin dari pemegang lisensi, yaitu Vidio.com. Aturan ini telah ada sejak lama, dan Vidio.com selalu mengingatkan bahwa siaran tidak boleh disiarkan ulang tanpa izin resmi.
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk pelapor, pemilik dan karyawan kafe, serta saksi ahli.
“Kami sedang menunggu keterangan dari para ahli setelah sebelumnya meminta keterangan dari beberapa saksi,” tambahnya.
Walaupun Vidio.com mengklaim mengalami kerugian, mereka belum merinci jumlah kerugian yang dialami akibat nobar tanpa izin. Mereka hanya melaporkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak siar ini.
Menanggapi laporan ini, Ruslaeni mengingatkan para pengusaha kafe dan tempat berkumpul lainnya untuk memastikan telah mengurus izin sebelum mengadakan nobar. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
(dha/antara)