KURANG dari dua bulan atau dalam rentang waktu 5 Juni hingga 20 Juli 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 30 kasus perdagangan orang. Dari puluhan kasus tersebut, 129 korban berhasil diselamatkan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/7/2023).
“Selama tanggal 5 Juni hingga 20 Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan 129 korban,” ujar Pandra.
Dari 30 kasus tersebut, kata dia, pihaknya menetapkan 50 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Rinciannha, Polresta Barelang mengungkap 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.
Menurutnya, keberhasilan Kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PIMI) ilegal ini, menjadi bukti keseriusan memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kepri.
Dia melanjutkan, keberhasilan ini, tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi lain dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum.
Pandra menjelaskan modus kejahatan ini, para tersangka biasanya mengincar masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-iming gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri.
“Tapi pada kenyataannya, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam hal ini, katanya, Polda Kepri akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi karena dengan menggunakan jalur resmi, maka warga negara akan mendapatkan perlindungan menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyama.
“Saya mengimbau masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi. Jangan mudah diiming-iming dengan jumlah gaji yang besar. Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” pesannya.
(*/ade)