POLEMIK terkait adanya jenazah seorang pria (R) warga Kelurahan Sadai yang menjadi “rebutan” antara pihak RSBK tempat meninggalnya almarhum, dengan warga tempat tinggalnya almarhum, berkepanjangan.
Informasi yang dihimpun awak GoWest Indonesia, sebanyak 15 orang warga yang melakukan upaya paksa pengambilan jenazah Alm. R, kini tengah diproses di Mapolresta Barelang.
Sebelumnya ke 15 orang warga tersebut dievakuasi oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Batam ke RSKI Galang, karena ada kontak langsung dengan jenazah alm. R.
Namun setelah dilakuan uji test PCR di RSKI Galang, ke 15 warga tersebut menunjukan Non Reaktif, dan diperbolehkan pulang.
Informasi yang diterima GoWest Indonesia dilapangan, dari 15 orang yang diperiksa, menyisakan 6 orang yang masih dimintai keteranganya secara intensif oleh pihak yang berwajib, sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.
Terkait adanya kesimpangsiuran informasi apakah jenazah Alm. R dibawa pulang secara paksa oleh warga atau atas kesepakatan dengan pihak RSBK, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan, bahwa jenazah Alm. R dibawa paksa oleh pihak keluarga (warga).
“Ya dipaksa dibawa pulang. Tidak ada kesepakatan. Karena di produk kita sudah jelas setiap jenazah yang dicurigai covid saja walaupun swab belum keluar tetap dipulasara sebagai jenazah covid” kata Didi Kusmarjadi, saat dikonfirmasi pada Jum’at (21/08) ba’da Maghrib.
“Sebenarnya sudah dijelaskan, PCR sedang proses tetapi keluarga tidak sabar dan ingin memakamkan secara jenazah biasa” tambah Didi.
Ketika GoWest Indonesia menanyakan rentang waktu jenazah diambil “paksa” oleh keluarga dengan keluarnya hasil swab, Didi menjawab tidak terlalu lama.
“Untuk kasus yang di Bengkong jenazah dibawa pulang sekitar pukul 20. Pukul 22 hasil swab sudah di publish oleh BTKL. Jadi rentang waktunya sebenarnya tidak terlalu lama” ungkap Didi.
Terkait analisa pihak RSBK yang mencurigai Alm. R terindaksi Covid-19, Kadis. Kesehatan kota Batam ini mengungkapkan kronologisnya.
“Awal masuk tanggal 15 sudah langsung dicurigai sebagai aspek kemudian suap pertama tanggal 16 dan suap kedua tanggal 17, tanggal 18 meninggal. Lalu kita minta pihak BTKL agar PCR dipercepat. Pas hasilnya keluar, Jenazah sudah keburu diambil sebelum hasil suap keluar” terang Didi.
Dijerat UU Karantina
Terkait dengan kejadian diatas, Kepala Dinas Kesehatan kota Batam, Didi Kusmarjadi juga menjelaskan, bahwa jika benar terbukti, warga yang melakukan upaya pengambilan jenazah secara dipaksa, akan dikenakan sangsi Piadana.
“Dasarnya UU no. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Coba lihat di pasal 9 UU Karantina. Dan untuk Pidananya di Pasal 93, yang memberikan Denda 100 juta dan kurungan 1 tahun penjara” pungkas Didi.
*(Zhr/GoWestId)