PERSOALAN terkait proses lelang yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mencari mitra kerja pengelola Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) di Batam yang dipermasalahkan oleh pihak PT ATB, kini mulai mengundang perhatian banyak pihak untuk menyikapinya.
Salah satunya adalah peneliti, praktisi dan pengamat hukum di Batam, Ampuan Situmeang.
Ampuan menjelaskan, karena persoalan yang mengemuka adalah indikasi menyalahi aturan, maka perlu adanya kajian hukum terkait masalah itu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak bersifat penafsiran masing-masing yang akan menimbulkan sesuatu yang kontra produktif.
“Karena persoalan yang mengemuka sekarang adalah indikasi menyalahi aturan, menurut saya perlu ada kajian hukumnya, agar tidak bersifat penafsiran yang menurut versi masing-masing, nanti bisa jadi kontra produktif” kata Ampuan Situmeang kepada GoWest Indonesia di sela-sela mengikuti acara Webinar bersama KPK, pada Selasa (8/09) siang.
Ampuan juga menerangkan, pemakaian UU no. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25, membutuhkan Kajian Hukum dan tidak bisa bersifat indikasi.
“Ini harus kongkrit, jelas dan tegas, apa yang dilarang dan perbuatan apa yang dilanggar” jelas Ampuan.
Lebih jauh Ampuan menjelaskan, pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pasal itu yang dilarang itu ada beberapa hal.
Menurut Ampuan sebaiknya persoalan antara BP Batam dan ATB ini dapat diselesaikan secara mediasi, untuk menghindari adanya pelebaran masalah yang akan menimbulkan kegaduhan, dan berpengaruh terhadap pelayanan kepada konsumen.
“Maka kalau bisa, sebagai peneliti dan praktisi hukum saya menyarankan agar polemik yang ada diselesaikan secara mediatif, agar terhindar dari pelebaran masalah dan dapat membuat gaduh, tidak kondusif, bisa jadi Ambyar nanti. Konsumen bisa terpengaruh, galau, cemas pada konsistensi pelayanan yang biasa didapatkan oleh mereka selama ini” pungkas Ampuan.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pihak PT ATB selaku mitra kerja BP Batam saat ini, telah menyatakan bahwa PT Moya Indonesia adalah pemenang tender kerjasama SPAM di Batam. Namun PT. ATB menilai proses tender yang dilakukan oleh BP Batam terindikasi menyalahi aturan dan diskriminatif terhadap pihak PT. ATB.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Direktur PT. ATB, Benny Andrianto dalam jumpa pers pada Senin (7/09) kemarin yang digelar di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang.
Sementara itu pihak BP Batam melalui Kabiro Humas Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar menjelaskan untuk mendapatkan mitra penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi (6 bulan) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam, BP Batam melakukan tender terhadap hal tersebut. Dimulai pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu.
Menurut Dendi, Panitia mengundang perusahaan-perusahaan yang mempunyai pengalaman dalam pengelolaan SPAM di Indonesia, dengan pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimun 3000 liter per detik, termasuk PT ATB.
*(Zhr/GoWestId)