PERUSAHAAN pengelola air bersih PT Adhya Tirta Batam (ATB) memberikan tanggapan terhadap permasalahan sengketa pembayaran Pajak Air Permukaan dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Kepri, yang mencuat kembali dalam beberapa hari belakangan ini.
Dalam keterangan persnya kepada awak media lokal Batam, Corporate Manager ATB, Maria Jacobus menjelaskan, terkait permasalahan tersebut (pajak air permukaan), ATB telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Menurut Maria, pihak ATB telah menunjuk kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates untuk memberikan tanggapan dan sekaligus memberikan hak jawaban atas permasalahan tersebut.
“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami sampaikan hak jawab PT Adhya Tirta Batam yang disampaikan oleh Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum yang ditunjuk ATB” jelas Maria Jacobus, Kamis (06/06/2024).
“Segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi Kantor Hukum OC Kaligis & Associates” tambah Maria.
Sementara itu pihak kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis & Associates dalam suratnya yang diberi judul Hak Jawab PT Adhya Tirta Batam menjelaskan, Otorita Batam yang berkewajiban membayar Pajak Air Permukaan berdasarkan perjanjian Konsesi dan putusan Mahkamah Agung No.199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 tanggal 3 Mei 2023.
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 5 Juni 2024 berstempel basah dan ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. O.C Kaligis, SH, MH tersebut, juga memuat point-point penting isi perjanjian konsesi antara pihak Otorita Batam dengan PT ATB.
Dalam hal isi surat Hak Jawab tersebut di atas, Gowest.ID secara rinci memaparkan dalam bentuk poto surat asli, sesuai yang diterima dari pihak PT ATB.
Sebagaimana yang diketahui, permasalahan Pajak Air Permukaan muncul kembali, setelah pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memenangkan gugatan terkait tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar rupiah terhadap PT Adhya Tirta Batam.
Dalam putusan pengadilan, PT ATB diwajibkan untuk segera melunasi tunggakan pajak yang telah terakumulasi.
(zah)