PETUGAS Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan 34 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga berangkat secara ilegal di Pelabuhan Batam Centre pada Kamis (16/4/2026). Puluhan calon PMI itu diamankan ketika hendak diberangkatkan ke Malaysia tanpa disertai dokumen resmi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, karena pengiriman PMI ilegal biasanya meningkat setelah periode Lebaran. Diduga, situasi tersebut dimanfaatkan untuk mengirim pekerja melalui pelabuhan resmi dengan cara yang tidak mengikuti prosedur.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, menyatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di area pelabuhan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 34 orang yang diduga akan diberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen sebagai pekerja migran.
“Kami mendapati mereka tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026) sore.
Para calon PMI yang diamankan terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan tawaran upah yang besar. Namun, karena proses keberangkatan tidak sesuai aturan, para korban rentan menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Zharfan juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memfasilitasi keberangkatan para calon PMI tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat oknum yang membantu meloloskan mereka.
Saat ini, seluruh calon PMI ilegal telah ditahan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna penanganan kasus serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
(dha)


