DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun untuk pertama kalinya melaksanakan Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 secara online atau dalam jaringan (daring). Langkah ini menjadi pembeda dibanding tahun sebelumnya yang hanya diberlakukan pada beberapa sekolah.
Kepala Dikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menyampaikan bahwa sistem daring diterapkan untuk meningkatkan transparansi proses pendaftaran, memudahkan pengawasan, serta memperkuat ketepatan pendataan calon peserta didik di seluruh sekolah.
“Dengan adanya SPMB berbasis daring, pengawasan dan pendataan menjadi lebih mudah. Bagi orang tua yang berada di pulau-pulau, pendaftaran tetap bisa dilakukan meskipun tidak ada jaringan internet, dengan mengarah ke sekolah terdekat,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).
Grandy menjelaskan, bila wilayah mengalami kendala akses internet, orang tua tetap dapat mendaftar secara manual dengan datang langsung ke sekolah. Setelah itu, panitia SPMB di sekolah akan menginput data calon siswa ke sistem database secara online.
Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SD dan SMP negeri dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 11 Juni 2026. Untuk jenjang SD, penerimaan menggunakan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara pada jenjang SMP, skema ditambah dengan jalur prestasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme penerimaan tetap berpegang pada prinsip domisili atau zonasi agar pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat dapat terjaga.
Selain perubahan sistem pendaftaran, Dikbud Karimun juga mencatat adanya penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung pada tahun ini. Pada jenjang SD negeri, rombel turun dari 195 menjadi 188, sehingga daya tampung ikut berkurang dari 5.582 siswa menjadi 5.304 siswa pada tahun 2026.
Untuk jenjang SMP negeri, rombel justru bertambah dari 116 menjadi 118, tetapi daya tampung menurun dari 4.123 siswa menjadi 4.004 siswa.
Menurut Grandy, penyesuaian daya tampung dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan ruang kelas, jumlah guru, serta jumlah lulusan kelas VI pada tahun berjalan. Ia juga menyebutkan bahwa satu rombel SD umumnya berisi 28 siswa, namun dalam kondisi tertentu dapat mencapai 30 siswa berdasarkan analisis kebutuhan.
Sementara itu, pada jenjang SMP diterapkan kebijakan kelas pengecualian yang memungkinkan satu rombel menampung hingga 35 siswa, dari standar 32 siswa. Kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah yang berada di wilayah padat penduduk dan jauh dari sekolah lain.
“Penetapan kelas pengecualian diusulkan oleh dinas pendidikan dan perlu mendapat persetujuan dari BPMP Provinsi Kepri,” tutup Grandy.
(nes)


