POLISI mengamankan penyebar dan pemain video mesum di Batam berdurasi 38 menit setelah viral di medis sosial. Tersangkanya bernama Abi Manyu, seorang karyawan. Ia diamankan di Kawasan Punggur, Batam.
”Tersangka pelaku kami amankan di rumahnya pada Kamis (19/10) dini hari, ia mengakui perbuatanya dan sengaja menyebar video asusila bersama mantan kekasihnya di Instagram,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).
Paska perbuatan tersangka yang menyebarkan video asusila tersebut, mantan kekasihnya langsung membuat laporan ke pihak kepolisian pada Rabu (18/10/2023) malam. Video itu sempat viral di Batam.
Beredarnya video mesum pasangan tersebut, berawal saat tersangka pelaku tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Beberapa kali, ia meminta pada korban untuk kembali menjalin hubungan asmara, namun selalu ditolak.
”Korban yang masih mahasiswi, mengaku selama 2,5 tahun menjalin hubungan asmara kerap mendapat kekerasan dari tersangka pelaku. sedangkan hubungan intim sudah dilakukan keduanya sejak beberapa waktu lalu dengan alasan suka sama suka,” terang Kombes Nasriadi.
(ham)