Hubungi kami di

Ini Batam

Polisi Batu Ampar Gulung Sindikat Curanmor

Terbit

|

2 tersangka pelaku curanmor yang diamankan polisi sektor Batu Ampar, Batam. Foto : ist.

PETUGAS polisi dari sektor Batu Ampar mengamankan dua orang tersangka yang diduga sindikat pencurian kendaraan bermotor. Selaim tersangka, polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Pengungkapan berawal dari laporan infomasi dari masyarakat terkait adanya pelaku Curanmor. Tim Opsnal Polsek Batu Ampar kemudian melakukan penyelidikan pada senin (03/08).

Mereka kemudian mengamankan satu orang laki laki berinisial HS (29) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Curanmor. HS diamankan saat sedang menggunakan sepeda motor di sekitar rusun Muka Kuning.

Setelah Melakukan Penangkapan terhadap HS, Tim Opsnal Batu Ampar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan HS yang berinisial IS (29) di Ruli Kampung Jawa, Batu Aji.

BACA JUGA :  Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekupang Terus Awasi Pedagang

Dari dua tersangka Curanmor yang diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya.

Menurut informasi kedua tersangka, mereka ada menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang warga berinisial DV (26) di Ruli Tembesi.

Menurut Keterangan dua tersangka pelaku pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batu Ampar, senin (3/8), mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. Batu Ampar, Bengkong, Sekupang, Batu Aji dan Batam Kota.

BACA JUGA :  Patuhi Protokol Keamanan Peliputan Covid-19, Hindari Konferensi Pers Tatap Muka Langsung

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias Sik mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka pelaku adalah dengan mengamati stop kontak kendaraan incaran terlebih dahulu. Jika stop kontak dalam jeadaan terbuka, mereka segera melancarkan aksinya.

6 unit sepeda motor yang diduga hasil curian di Mapolsek Batu Ampar, Foto : ist.

Adapun dari kejadian tersebut telah diamankan 6 unit sepeda motor hasil curian di Mapolsek Batu Ampar sebagai barang bukti. Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(*/nes)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook