SELAMA tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam. Operasi tersebut berhasil mengungkap empat kasus yang melibatkan pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional di Batam.
“Sebanyak lima tersangka telah ditangkap, tiga di antaranya perempuan berinisial YU (47), NS (46), dan RC (41). Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial NW (30) dan ZA (43), dengan ZA diketahui sebagai warga negara Malaysia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Dony Alexander, dalam keterangannya pada Jumat (11/10/2024) kemarin.
Sindikat ini diketahui menggunakan modus pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dokumen resmi yang sesuai aturan. Polisi menyelamatkan lima korban yang berasal dari berbagai daerah, seperti Pekanbaru, Bengkulu, Banyuwangi, Gresik, dan Jakarta.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti disita oleh pihak kepolisian, termasuk enam paspor, lima tiket kapal, empat boarding pass, satu sepeda motor, dua telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Kelima tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
Kombes Dony Alexander mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berkembang. “Mereka selalu mencari cara baru, termasuk memalsukan dokumen untuk bisa lolos ke negara tujuan. Masyarakat perlu berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa,” tegasnya.
(dha)