- Ditemukan sekitar 300 liter minyak tanah yang disembunyikan dalam botol-botol plastik di dalam sebuah mobil pik-up.
- Tiga orang tersangka telah diamankan, termasuk sopir dan dua orang asistennya.
- Modus Operandi: Para pelaku menyembunyikan minyak tanah dalam botol-botol plastik untuk menghindari pemeriksaan.
DIREKTORAT Polairud Polda Kepri membongkar jaringan penyelundupan minyak tanah bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam. Aksi nekat para pelaku yang mencoba meraup keuntungan dari barang bersubsidi ini akhirnya terhenti di depan SMP Negeri 17 Batam pada Jumat (30/8/2024) lalu.
Informasi awal yang diperoleh dari masyarakat yang curiga terhadap keberadaan sebuah mobil pickup yang mengangkut BBM. Tim kepolisian kemudian berhasil mencegat kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Informasi awal dari masyarakat mengarah pada sebuah mobil pick-up yang dicurigai membawa BBM ilegal,” sebut Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Senin (3/9/2024) kemarin.
Petugas kemudian menemukan ratusan liter minyak tanah yang disembunyikan secara rapi di dalam 200 botol berukuran 1,5 liter di dalam bak belakang mobil. Minyak tanah bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas ini ternyata hendak dijual secara ilegal dengan harga yang lebih tinggi.
Tiga orang tersangka yang terdiri dari seorang sopir dan dua orang asistennya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya tidak dapat mengelak dari jeratan hukum dan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah ikut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” ujarnya.
Tiga orang ditangkap dan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya yaitu sopir berinisiap R dan dua asistennya H dan MRFE. Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(dha)