BADAN Pengusahaan (BP) Batam telah mengonfirmasi adanya permintaan resmi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terkait dokumen-dokumen yang berhubungan dengan alokasi lahan kepada PT Karlina Cahaya Loka.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap terbuka dan kooperatif dalam memenuhi permintaan tersebut. BP Batam, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan industri Batam, memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan.
“Kami telah menyerahkan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berada di sekitar kawasan Tiban McDermott. Proses alokasi lahan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015,” jelas Sazani.

Selain meminta dokumen alokasi tanah, pihak Polresta Barelang juga melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh PT Karlina Cahaya Loka. Dalam hal ini, BP Batam telah memastikan bahwa proses penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi untuk perusahaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak terdapat permasalahan hukum.
“Dokumen PL tersebut telah dilengkapi dengan Sertifikat HPL Nomor 5 Kota Batam atas nama BP Batam. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu diragukan lagi,” tegas Sazani.
Lebih lanjut, Sazani juga menjelaskan bahwa BP Batam selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses penerbitan dokumen tanah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara penerbitan dokumen tanah di kawasan Batam.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah benar-benar clear and clear, baik dari segi legalitas maupun administrasi,” tambahnya.
Menanggapi adanya permintaan dokumen dari pihak kepolisian, BP Batam berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak mengganggu iklim investasi,” pungkas Sazani.
(dha)