PETUGAS Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial EM yang mengaku sebagai polisi. Penangkapan ini berlangsung di kawasan Busung, Bintan, setelah EM melakukan tindakan ancaman dan asusila terhadap seorang perempuan berinisial NA.
Pria yang sebenarnya bekerja sebagai petugas karcis di objek wisata di Desa Busung ini, menggunakan pistol mainan saat beraksi. Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Khapandi, melalui Panit Reskrim III, Ipda Daeng Salamun, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Menurut Daeng, EM dan NA pertama kali berkenalan melalui media sosial pada awal Maret 2025. Setelah menjalin komunikasi lebih lanjut, EM berpura-pura menjadi anggota polisi berpangkat Bripda dan mengajak NA untuk bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, EM meminta NA untuk memegang pinggangnya. Namun, saat NA menyentuh pistol mainan milik EM, ia merasa ketakutan. Kejadian ini berlangsung di Tepi Laut Tanjungpinang, di mana EM mencoba mengajak NA ke sebuah wisma, tetapi ditolak.
Saat perjalanan pulang, EM mengarahkan kendaraan ke jalan Wacopek dan menghentikannya. Ia kemudian membuka jaket untuk menunjukkan pistol mainan tersebut, kembali mengancam NA. Pelaku berupaya memaksa NA untuk berhubungan intim, namun ditolak.
Daeng menegaskan bahwa pelaku mengancam akan menembak NA jika tidak menurut.
“Modus operandi pelaku adalah berpura-pura sebagai polisi, dan pistol yang digunakan adalah tiruan berbahan plastik,” jelasnya.
Saat ini, EM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
(nes)