Hubungi kami di

Ini Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kokain Seberat 1.471 Gram di Tanjungpinang

Terbit

|

Barang bukti penyelundupan kokain seberat 1.471 gram yang diungkap Polda Kepri baru-baru ini. F dok Polda Kepri

DITRESNARKOBA Polda Kepri menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (18/5/2023) pukul 11.30 WIB.

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Tanjungpinang, karena menyimpan narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain seberat 1.471 gram.

BACA JUGA :  Waspadai Inflasi Selama Momen Lebaran

Setelah dilakukan interogasi awal, S diketahui mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari A yang berada di Desa Letung, Anambas. Setelah itu, pada 20 Mei 2023 Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung, dan disana mengamankan A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.

A kemudian diinterogasi, hingga polisi mengetahui bahwa A akan mengirimkan kokain tersebut kepada S alias F di Tanjungpinang, dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.

Tanggal 21 Mei 2023, polisi langsung menangkap H alias MF pada pukul 18.00 WIB di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur, saat turun dari kapal tujuan Tanjungpinang-Batam.

BACA JUGA :  ASN Pemprov Kepri Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang

Jansen menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk kokain seberat 1.471 gram, 4 unit handphone, 3 unit Simcard, 1 buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook