Hubungi kami di

Pendidikan

Ombudsman Kepri Ingatkan Pemda Soal PPDB

Terbit

|

Ombudsman RI Perwakilan Kepri usai menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin (22/5/2023). F. Ombudsman Kepri

OMBUDSMAN RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk pencegahan praktik pungutan liar (pungli) maupun tindakan penyimpangan lainnya saat penerimaan peserta didik baru (PPBD).

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, Selasa (23/5/2/23). “Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” kata Lagat.

Dia mengatakan PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Ia menjelaskan hasil evaluasi PPDB pada tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.

BACA JUGA :  Polda Kepri Kembali Terapkan Tilang Manual | Dirlantas: Tak Boleh Titip Uang Denda

“Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan rencana daya tampung, penambahan daya tampung dan rombongan belajar yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya.

Selain itu, kata Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga menemukan penyimpangan lainnya yaitu adanya kerja sama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.

“Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik,” ujar dia.

BACA JUGA :  Lomba Sampan Layar Semarakkan HUT ke-77 RI di Belakangpadang | Disaksikan Ribuan Warga Batam

Kemudian, pihaknya menemukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum, serta masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga mengingatkan kepada pemda untuk pencegahan praktik pungli saat PPBD. Pada 2022, kata dia, masih terdapat permasalahan di beberapa tempat, khususnya sekolah-sekolah favorit.

“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait rombongan belajar. Oleh karena itu, perlu adanya rapat koordinasi agar tidak ada lagi maladministrasi” kata dia.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook