TIM penyidik dari Polresta Barelang melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2014). Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Heribertus Ompusunggu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Batam.
Fokus utama penggeledahan adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus “cut and fill” atau pemotongan lahan secara ilegal di salah satu wilayah di Batam.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan dengan benar dalam pelaksanaan penggeledahan ini.
“Kami telah bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah mendapatkan izin penggeledahan dari pengadilan, kami langsung melakukan tindakan. Fokus utama kami adalah ruangan arsip lahan, di mana kami yakin akan menemukan bukti-bukti yang relevan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan lahan secara ilegal oleh PT Carlina Cahaya Batam di kawasan hutan lindung. Sebelum mengambil langkah penggeledahan, pihak kepolisian telah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait di BP Batam.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Tidak ada respons yang memadai dari pihak BP Batam terhadap surat panggilan dan permintaan keterangan dari penyidik.
“Karena tidak adanya respons yang baik dari pihak terkait, kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan berkomitmen untuk menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil,” katanya.
(dha)