JAJARAN Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 717,24 gram jenis sabu di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, kamis (26/08/2021) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan dari 2 tersangka berinisial RM dan tersangka K dari dua lokasi yang berbeda. Masing-masing di bandara Hang Nadim dan perumahan Bida Asri Batam beberapa waktu lalu.
Dari total 758,24 Gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 37 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 4 Gram. Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
“Telah berhasil diamankan 2 tersangka berinisial RM di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim pada hari kamis (29/07/2021), sedangkan tersangka K di Perum. Bida Asri Kel. Sambau, Kec. Nongsa Pada Hari Kamis (29/07/2021)”, kata Lulik.
(nes/GoWestID)


