12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi dengan modus patah stang diringkus polisi di Batam. Mereka diketahui beraksi di delapan lokasi berbeda selama bulan Oktober 2024.
“Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 12 orang pelaku pencurian sepeda motor. Dari hasil penangkapan, kami juga menyita 14 sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Heribertus.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peningkatan kasus pencurian.
Heribertus menambahkan bahwa para pelaku biasanya menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat ramai namun kurang pengawasan, seperti di rumah, masjid, dan parkir ruko.
“Mereka mengincar kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda. Dalam aksinya, biasanya pelaku bekerja berdua,” jelasnya.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
Salah satu pelaku berusia 17 tahun mengaku telah beraksi sembilan kali, sementara yang lainnya, 16 tahun, menyatakan telah terlibat dalam tiga pencurian. Mereka mengaku melakukannya untuk menambah uang jajan.
Heribertus juga mencatat bahwa pencurian sepeda motor paling banyak terjadi di dua kecamatan, Batam Kota dan Bengkong, yang dikenal padat penduduk. “Meskipun pencurian terjadi di hampir seluruh kecamatan, Batam Kota dan Bengkong adalah yang paling rawan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, Kapolresta Barelang menyarankan untuk mengunjungi kantor polisi dengan membawa surat kendaraan. “Proses pengambilan barang bukti gratis dan tanpa biaya tambahan,” katanya.
Heribertus juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. “Kami minta agar semua pengguna kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda saat memarkir, untuk mengurangi risiko pencurian,” tutupnya.
(dha)