KEPOLISIAN Sektor Bengkong meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pembobolan rumah kosong. Mereka adalah Yong Tony, 52 tahun, dan Irwansyah, 39 tahun. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik rumah di Perumahan Winner Millenium Mansion pada malam hari, Senin (3/2/2025) awal pekan ini.
Iptu Marihot Pakpahan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan tersebut.
“Aksi mereka berhasil terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan obeng untuk merusak jendela dan pintu rumah sebelum mengambil barang-barang berharga, termasuk ponsel, liontin, kalung, cincin, dan tas branded dengan total nilai mencapai Rp 64 juta.
“Mereka memiliki peran masing-masing; Yong bertugas mengawasi situasi, sementara Irwansyah melakukan eksekusi,” jelas Marihot.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa Irwansyah terlebih dahulu memanjat pagar dan mengintip ke dalam rumah sebelum merusak jendela setelah memastikan rumah tersebut kosong. Menariknya, kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang serupa, menjadikan mereka spesialis dalam pembobolan rumah kosong.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda; Yong ditangkap di Batam Centre dan Irwansyah di Perumahan Golden Land, Lubukbaja. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, termasuk tas merek Balenciaga, jam tangan Tissot, iPhone 6, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Marihot mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” imbuhnya.
Atas tindakan kriminal ini, Yong dan Irwansyah kini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
(dha)